Posts filed under ‘Hak Cipta




Tugas TIK — Xa — Hak Cipta

Aturan Hak Cipta

1. Hak Cipta Perangkat LunakMenurut UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2 mengenai hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.2. Undang – Undang Hak Cipta :a. Pasal 2 ayat 1.b. Pasal 49 ayat 1 dan 2.c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3.Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar Undang – Undang :a. Pengutipan ciptaan pihak lain sebanyak 10 % dari ciptaan yang dikemukan untuk menguraikan masalah.b. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer dilaksanakan semata – matauntuk digunakan sendiri ( UU No. 7 tahn 1987 ) reserve copy production program komputer.3. Menghargai kreasi orang laina. Menghindari Pengopian secara tidak sah ( Illegal Copy )” Copy ” ialah merekam suatu dokumen atau program dari suatu media ke media lain. Untuk mengetahui apakah dokumen tersebut merupakan hasil copy dari dokumen lain, kita dapat melihatnya dengan menggunakan program “copyscape” dengan memgetik www. copyscape.com.b. Menghindari Pengubahan Program Orang lain.Biasanya dilakukan dengan cara mengubah kode atau perintah yang ditulis dalam suatu program.

No .2 Dampak Pelanggaran Hak Cipta

Jenis Pelanggaran Hak Cipta

Dilihat dari nilai ekonomisnya, ciptaan dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ciptaan yang tidak dapat digandakan, artinya penggandaan menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lukisan dan patung. Kedua, ciptaan yang dapat digandakan, artinya gandaan tidak menurunkan nilai jual dari produk tersebut misalnya lagu, karya sastra dan progam komputer. Sehingga untuk pembeli produk yang dapat digandakan hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan saja, sedang Hak Cipta tetap berada pada penciptanya. Pelanggaran Hak Cipta secara umum terjadi apabila suatu produk karya cipta digunakan tanpa izin (lisensi) dari pemilik Hak Cipta atau apabila bagian yang pokok dari suatu karya cipta digunakan tanpa izin dari pencipta atau pemegang Hak Cipta.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer.
Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain. UUHC memberikan perlindungan secara kualitatif yang lebih menekankan seberapa pentingkah bagian dari Source Code yang ditiru sebingga apabila mengambil bagian yang paling penting atau khas atau menjadi ciri dari suatu ciptaan meskipun itu kurang dari 10% maka dikatakan sebagai pelanggaran Hak Cipta. Terjadinya jual beli program komputer tidak menyebabkan beralihnya Hak Cipta sehingga pembeli bukanlah pemilik dari program. Hak milik program tetap dipegang oleh pembuat baik perusahaan maupun individu. Pembeli hanya membeli hak lisensi untuk menggunakan program berdasarkan syarat dan kondisi dalam End User License yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pembuat program komputer.
Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan
Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun (biasanya pengguna diberi kesempatan membuat satu buah backup copy).
Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun. Berdasarkan batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software
Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software
Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet. Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan. Pada era tahun 1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
Ketentuan satu mesin satu lisensi dan tidak ada fungsi sosial dari karya cipta program misalnya, telah membuat pengguna mengambil jalan pintas untuk menggunakan program bajakan, sedangkan disisi lain penyalinan terhadap program komputer mudah dilakukan. Banyaknya batasan tersebut dapat menggambarkan bahwa ada perlakuan khusus bagi karya cipta program komputer bila dibandingkan dengan karya cipta yang lain, yang membolehkan perbanyakan suatu karya jika dipakai untuk kepentingan sendiri, pendidikan, dan tidak dikomersilkan. Keistimewaan itu bisa dikarenakan beberapa tahun yang lalu para pengguna belum mempunyai alternatif pilihan program atau dengan kata lain belum ada persaingan didunia perangkat lunak untuk merebut pasar seperti yang telah terjadi dalam dunia hardware atau perangkat keras komputer.
Dengan begitu perusahaan penyedia jasa program komputer yang selama ini memegang pasar di dunia dapat menerapkan lisensi yang sebenarnya tidak memberikan kedudukan yang sama-sama menguntungkan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Apabila isi lisensi atau jenis lisensi yang diterapkan untuk program-program Close Source lebih ringan atau longgar karena ada persaingan antar vendor yang bebas memilih lisensi, otomatis hanya sedikit perbuatan yang kemudian dapat dikatakan sebagai pelanggaran. Disamping itu, pengguna mendapatkan hak-haknya sebanding dengan kewajibannya sebagai penerima lisensi. Banyaknya program-program Close Source dengan model lisensi yang berbeda akan memberikan alternatif pilihan kepada pengguna. Dengan demikian perbuatan yang termasuk sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta program komputer dapat berkurang sesuai dengan jenis program dan lisensi yang dipilihnya.

Dampak Pelanggaran Hak Cipta

Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut. Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia.
Disebarluaskannya penggunaan floppy disk drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan berfungsi sama seperti software yang asli. Kasus ini terjadi karena mahalnya harga lisensi software yang asli sehingga tidak terjangkau oleh pengguna. Padahal sebagian besar pengguna ini sangat membutuhkan aplikasi software tersebut dalam pekerjaan sehari-harinya. Kita lihat saja, harga lisensi Windows 98 adalah 200 US$, sedangkan software Windows 98 bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp 10.000,- saja. Jika sebuah kantor mempunyai 10 komputer yang menggunakan Windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 2000 US$ atau hampir Rp 20.000.000,- hanya untuk sistem operasinya saja, dan ini belum termasuk program-program aplikasi lainnya. Mahalnya harga software inilah yang memicu para pembajak software untuk memenuhi permintaan pasar yang besar terhadap software yang murah.
Pembajakan merupakan hal yang kompleks dan berdampak pada industri komunikasi. Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual (HAKI).
Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware. Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat, pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka. Sementara itu, perusahaan IT berusaha untuk menciptakan teknologi terbaru yang mampu melindungi setiap CD dari penggandaan dengan mengunci “dogle” yang merupakan bagian kecil dari CD, dengan program tertentu. Hingga menciptakan program dimana terdapat clear cut licence agreement yang memperlakukan program ibarat sebuah buku dimana banyak orang dapat menggunakan program tersebut namun hanya untuk satu orang pada sebuah PC tertentu dan dalam waktu tertentu. Teknologi anti pembajakan yang dimiliki oleh Windows Vista misalnya. Pada tahap awal program ini memerlukan aktivasi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan validasi dimana hanya bisa dilakukan secara kontinyu setelah aktivasi orisinal. Dan ketika Vista dideteksi bajakan, maka akan dialihkan ke reactivation mode dan untuk mengaktifkannya diperlukan kode asli.
Masalah pembajakan merupakan masalah filosofis dimana kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan masih sangat kurang. Untuk itu semua tindakan penanggulangan diatas hanya akan sia-sia jika tidak disertai dengan pendidikan tentang sadar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan kepekaan para produsen software asli untuk menghasilkan produk software dalam beberapa tipe untuk segmen-segmen masyarakat tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan ekonomi mereka sehingga para pengguna skala kecil dapat membeli produk dengan harga yang terjangkau untuk kebutuhan pekerjaan mereka.

Cara Menanggulangi Pelanggaran Hak Cipta

Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual(HAKI)

Departemen Kominfo telah melaksanakan Sosialisasi Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual(HAKI), pada tanggal 4 Juli 2006, bertempat di Hotel Jayakarta. Materi sosialiasi terdiri dari Implementasi dan Penegakan U.U No: 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Hambatan dan Tantangan), Implementasi dan Penegakan U.U No 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Implementasi dan Penegakan UU No.31 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dan Penindakan atas Pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Untuk membuktikan keseriusannya dan Untuk menanggulangi maraknya pelanggaran HAKI,  pemerintah telah menerbitkan Keppres No.4/2006 tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang bertugas merumuskan kebijakan nasional, melakukan koordinasi dan sosialisasi serta meningkatkan kerjasama secara bilateral, regional maupun multilateral

Add comment Oktober 21, 2008

  • Kategori

  •  

    November 2009
    S S R K J S M
    « Nov    
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  
  • Tulisan Terakhir

  • Tulisan Teratas

  • Komentar Terakhir

  • Meta

  • Blog Stats

    • 1,321 hits
  • Spam Blocked

  •